Selokan Mataram Dan Musim Penghujan
Air merupakan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan vital bagi kehidupan. Perihal pemanfaatannya pun telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 33, ayat 3 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.