Tagged: peduli lingkungan
Air merupakan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan vital bagi kehidupan. Perihal pemanfaatannya pun telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 33, ayat 3 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Air merupakan sumber kehidupan bagi manusia maupun mahluk hidup lainnnya. Disamping merupakan sumber kehidupan, air juga dapat menjadi bencana bagi kehidupan manusia. Dan hingga saat ini penyediaan air layak minum masih menjadi tantangan bagi masa depan Indonesia.
Pencinta alam (baca : Mapala) adalah sekelompok manusia yang selama ini dekat dengan lingkungan. Predikat sebagai pencinta alam menjadikan mereka figur-figur yang dikenal oleh masyarakat sebagai kelompok yang memiliki kepedulian...